HR.Bukhari) Bisa jadi selama hidupnya, orangtua kita masih kurang bersedekah dengan hartanya. Maka setelah mereka tiada, giliran kita membahagiakan mereka di alam sana dengan memberikan harta terbaik yang kita miliki untuk diwakafkan atas nama ibu atau bapak. Yuk buatkan rekening akhirat untuk Orangtua tercinta: Rek. Bank MANDIRI 070-00053-8552-6
Bolehkah wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Wakaf merupakan harta benda milik seseorang yang diberikan kepada orang banyak demi kemaslahatan bersama. Setiap muslim pasti sudah tidak asing dengan istilah wakaf serta mengenal betapa besarnya pahala dari amalan tersebut. Sayangnya, tidak semua orang semasa hidupnya mampu melakukan wakaf. Karena itu, banyak yang mempertanyakan hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal. Setiap amalan baik yang diperbuat manusia di dunia pastinya akan mendapatkan balasan berupa pahala dari Allah SWT, termasuk wakaf. Sayangnya, wakaf merupakan amalan yang tidak semua orang merasa mampu mengerjakannya karena amalan tersebut memiliki kaitan erat dengan harta. Pengertian Wakaf Sumber Gambar Pixabay Seperti yang telah diketahui sebelumnya, wakaf merupakan salah satu amalan yang bisa umat muslim kerjakan. Istilah wakaf ini dipakai untuk menyebut salah satu amalan yang memiliki kaitan dengan harta dan benda. Untuk lebih jelasnya, wakaf sendiri yaitu sebuah kata dari bahasa Arab yaitu “wakafa” atau “waqf” yang memiliki arti “menahan diri”. Sedangkan secara lebih rinci wakaf diartikan oleh fiqih Islam sebagai hak pribadi yang dipindah tangankan kepemilikannya kepada umum maupun lembaga masyarakat. Tujuan dari pemindahtanganan tersebut yaitu agar harta wakaf dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Jadi intinya, wakaf adalah memberikan sebuah harta milik pribadi kepada umum agar harta tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak. Jadi melalui wakaf, masyarakat umum dapat menikmati satu harta yang sama tanpa harta tersebut harus berkurang. Selain pengertian umum di atas, para ulama menyampaikan pendapat mereka mengenai arti dari wakaf. Berikut beberapa arti wakaf menurut para ulama tersebut 1. Abu Hanifah Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa wakaf artinya yaitu menahan suatu harta untuk bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat umum. Abu Hanifah menyatakan bahwa secara hukum, kepemilikan harta wakaf masih dipegang oleh wakif orang yang melakukan wakaf. Karena itu, wakif berhak untuk menarik kembali atau bahkan menjual harta wakaf miliknya. Jika sang wakif meninggal, maka harta tersebut menjadi harta milik ahli warisnya. Jadi, harta wakaf untuk orang yang masih hidup maupun wakaf untuk orang yang sudah meninggal tersebut hanya disedekahkan manfaatnya saja. 2. Imam Maliki Hampir sama dengan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki juga menyatakan bahwa harta wakaf tidak bisa dilepaskan kepemilikannya dari wakif. Jadi, dengan mewakafkan hartanya, artinya juga sebagai pencegahan agar wakif tidak melepaskan kepemilikan hartanya tersebut. Bedanya, Imam Maliki menyatakan bahwa wakif tidak boleh menarik kembali harta wakafnya dan memiliki kewajiban untuk menyedekahkan manfaat dari harta tersebut. Jadi, harta wakaf tersebut bisa digunakan oleh penerima wakaf asal tetap dalam tujuan kebaikan. 3. Imam Syafi’i dan Imam Hambali Berbeda dengan pendapat dua ulama sebelumnya, Imam Syafi’i dan Imam Hambali menyatakan bahwa seorang wakif tentu saja harus melepaskan kepemilikan harta yang telah ia wakafkan. Karena itu, wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta wakaf tersebut. Karena itu, harta wakaf tersebut tidak bisa diwariskan kepada keturunan wakif dan harta tersebut menjadi milik Allah SWT. Penerima wakaf boleh memanfaatkan harta tersebut untuk apa saja dan wakif tidak boleh melarang pemanfaatan harta yang telah ia wakafkan. Jenis Wakaf Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, wakaf untuk orang yang sudah meninggal maupun untuk yang masih hidup merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat muslim. Karena merupakan sebuah ibadah dan amalan, maka tentu saja pengerjaannya harus dilakukan dengan benar sesuai syariat. Selain itu sebagai landasan pengetahuan, umat muslim juga harus mengetahui jenis-jenis dari amalan wakaf tersebut. Lebih lengkapnya, simak jenis-jenis wakaf yang dibedakan ke dalam beberapa kategori berikut ini Berdasarkan Objek Wakaf Jenis wakaf yang pertama yaitu wakaf berdasarkan objeknya. Objek tersebut maksudnya yaitu objek tujuan pemberian wakaf itu sendiri. Jadi, berdasarkan objek pemberiannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf yang diberikan kepada keluarga dari wakif sendiri sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh khalayak umum. Sedangkan wakaf khairi yaitu wakaf yang diberikan untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Berdasarkan Harta Wakaf Perlu diketahui, harta yang diwakafkan tentu saja berbeda-beda jenisnya. Harta-harta tersebut terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu golongan pertama, golongan kedua, dan golongan ketiga. Harta golongan pertama yaitu berupa benda tak bergerak yang sulit untuk dipindahkan. Misalnya seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, maupun bangunan lainnya. Sedangkan harta golongan kedua yaitu berupa benda yang mudah dipindahkan selain uang seperti surat-surat berharga, sertifikat, bibit tanaman, dan lain-lain. Kemudian harta golongan ketiga berupa uang baik itu uang tunai maupun non-tunai. Berdasarkan Waktu Selanjutnya wakaf juga dibedakan berdasarkan batas waktunya. Kali ini, wakaf dibagi menjadi dua bagian yaitu wakaf muabbad dan wakaf mu’aqqot. Muabbad merupakan wakaf yang tidak memiliki batas waktu sehingga bisa digunakan selamanya seperti masjid, tanah, dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan wakaf mu’aqqat merupakan wakaf yang memiliki waktu pemanfaatan lebih terbatas seperti uang, pasokan makanan, bahan-bahan konsumsi, serta barang lainnya. Berdasarkan Pemanfaatannya Wakaf berdasarkan pemanfaatannya ini dibedakan menjadi dua macam yaitu wakaf tunai dan wakaf produktif. Sesuai dengan namanya, wakaf tunai merupakan wakaf yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat misalnya uang tunai, kendaraan, masjid, pondok pesantren, dan lainnya. Sedangkan wakaf produktif kebalikan dari wakaf tunai yaitu wakaf yang manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung sehingga perlu untuk dikelola terlebih dahulu. Contoh wakaf tersebut yaitu beasiswa, modal, dan sebagainya. Siapa yang Boleh Wakaf? Orang yang melakukan wakaf disebut sebagai wakif. Tentunya, untuk menjadi wakif tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus dimiliki oleh calon wakif dalam Islam. Berikut ini syarat-syarat wakif yang tidak boleh terlewatkan Merdeka Wakaf merupakan salah satu amalan sedekah sehingga wakif harus memiliki harta untuk diwakafkan. Karena itu, syarat pertama untuk menjadi wakif yaitu harus merdeka atau bukan merupakan hamba sahaya. Karena harus memberikan harta hak milik, maka hamba sahaya tidak bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, seluruh harta hamba sahaya hingga dirinya sendiri adalah sepenuhnya milik tuannya. Tapi di masa sekarang, hamba sahaya sudah tidak lagi ditemukan. Berakal Agar wakaf bisa menjadi sah, maka wakif harus terlebih dahulu mengucapkan akad wakaf. Tentunya, mengucapkan akad harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan dalam Islam. Karena itu, wakif haruslah merupakan seseorang yang berakal sehat. Jika seorang wakif bukan merupakan seseorang dengan akal sehat atau dalam kata lain memiliki gangguan jiwa, maka ia tidak akan cakap dalam mengucapkan akad wakaf. Bukan hanya itu, wakaf juga tidak boleh dilakukan oleh orang yang sakit baik itu akibat kecelakaan ataupun bukan. Baligh Selain harus berakal, seorang wakif juga harus telah memasuki masa baligh atau dewasa menurut peraturan yang berlaku di tiap-tiap negara. Pasalnya jika wakif belum dewasa, maka dikhawatirkan ia belum cakap untuk melakukan akad wakaf sehingga wakaf bisa menjadi tidak sah. Tidak dalam Pengampuan Syarat yang terakhir untuk menjadi seorang wakif yaitu seseorang tidak boleh berada dalam pengampuan atau sokongan orang lain, misalnya orang tua maupun wali yang lain. Syarat yang satu ini tentunya telah disepakati oleh para ulama. Syarat-syarat di atas menjadi jawaban atas pertanyaan tentang siapa saja yang boleh melakukan wakaf. Karena jika seseorang telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka orang tersebut berhak untuk menjadi wakif. Setelah mengetahui bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah harta yang dilakukan oleh seorang wakif dengan mengucapkan akad secara langsung, maka pastinya banyak juga yang bertanya-tanya mengenai bisakah wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Pasalnya, orang yang sudah meninggal tentu saja tidak dapat mengucapkan akad wakaf yang merupakan salah satu syarat dari wakaf itu sendiri. Meski begitu, pasti tidak jarang juga mendengar ada seorang muslim memberikan wakaf dan menghadiahkan pahala wakaf tersebut kepada orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Lalu, bagaimana hukumnya? Ternyata dalam Islam sendiri, menghadiahkan pahala amal kebaikan kepada orang yang sudah meninggal itu boleh hukumnya, termasuk juga amalan wakaf untuk orang yang sudah meninggal. Bahkan bukan hanya untuk seseorang yang telah meninggal, menghadiahkan pahala dari wakaf juga bisa dilakukan untuk orang lain yang masih hidup. Tidak sembarangan, hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Umar yang tercatat dalam kitab Irsyadul Ibad sebagai berikut ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ Artinya “Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala kedua orang tuanya”. Pendapat lainnya juga disampaikan oleh Khatib Al-Syarbini. Beliau menyampaikan bahwa wakaf boleh menjadi hadiah seseorang yang telah meninggal. Karena tentunya, pahala dari amalan tersebut akan sangat bermanfaat sebagaimana pahala saat orang tersebut masih hidup di dunia. وَتَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ، وَوَقْفٌ، وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوِ ذَلِك وَدُعَاءٌ لَهُ مِنْ وَارِثٍ وَأَجْنَبِيٍّ كَمَا يَنْفَعُهُ مَا فَعَلَهُ مِنْ ذَلِكَ فِي حَيَاتِهِ Artinya “Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup”. Tidak perlu dari ahli waris, hadiah pahala wakaf, amalan baik lain, hingga doa juga akan sampai dan bermanfaat bagi seseorang yang telah meninggal jika diberikan oleh orang lain. Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah tiada itu tentu saja boleh. Pahala dari amalan tersebut juga pastinya akan sampai pada seseorang yang dihadiahkan meski sudah meninggal. Wakaf di Yatim Mandiri Setiap amalan kebaikan akan mendapatkan pahala jika dilakukan secara sah. Tentu saja hal tersebut terjadi karena dalam pengerjaannya, setiap amalan memiliki tata cara serta adab-adabnya sendiri termasuk amalan sedekah wakaf. Agar wakaf atau wakaf untuk orang yang sudah meninggal bisa mendatangkan pahala, maka amalan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti syarat serta rukun-rukunnya. Jika masih ragu untuk melakukan wakaf, maka tidak perlu khawatir karena saat ini banyak sekali lembaga-lembaga pengelola harta wakaf. Salah satu lembaga terpercaya untuk mengelola serta menggalang sumber daya wakaf yaitu Yayasan Yatim Mandiri. Yatim Mandiri sendiri merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional LAZNAS. Kami merupakan lembaga yang memiliki visi dan misi untuk membangun kemandirian para anak-anak yatim serta kaum dhuafa di Indonesia. Jadi dengan harta wakaf yang kami kelola, kami akan sepenuhnya memberikan dukungan kepada masyarakat membutuhkan. Selain itu, kami juga selalu mengedepankan kepercayaan masyarakat karena kami merupakan lembaga dengan tim yang profesional. Kami memiliki kemampuan yang tinggi dalam bidang tersebut serta selalu berpegang dengan teguh terhadap nilai-nilai moral. Kami juga memiliki integritas dan selalu konsisten dengan nilai serta prinsip yang kami perjuangkan. Tentu saja, prinsip-prinsip kami sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, serta adat istiadat yang berlaku. Karena merupakan lembaga pengelola wakaf yang amanah, kami siap membantu proses wakaf untuk orang yang sudah meninggal kapanpun. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai lembaga kami, silakan hubungi kami di ReferensiRasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali 3 tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakan. Untuk komponen sedekah, sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir, walaupun orang tersebut telah meninggal dunia. Salah satu amalannya yaitu melalui wakaf. Lalu, bagaimana ya hukum melakukan wakaf untuk orang yang telah meninggal? Kira-kira apa landasan syariat terkait wakaf atas nama seseorang yang telah tiada? Supaya jadi tahu yuk, simak dan ulik selengkapnya di konsultasi syariah Dompet Dhuafa bersama Ustadz Zul Ashfi, ya! Baca juga Begini Pendapat Ulama Tentang Hukum Kurban Atas Nama yang Telah Wafat Pertanyaan Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Keluarga saya baru saja dirundung duka karena istri saya wafat. Saya ikhlas, walaupun terasa sesak dan saya harus siap mengayomi 2 anak saya. Kemudian, saya teringat dengan salah satu impian istri untuk berwakaf. Saya ingin bertanya kira-kira bolehkah melaksanakan wakaf untuk orang yang sudah meninggal sebagai sedekah jariyah? Jawaban Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, semoga Anda sekeluarga diberikan ketabahan oleh Allah dengan hati yang lapang. Memberikan kelebihan harta kita kepada orang lain berupa sedekah, atau kepada sebuah lembaga berupa wakaf dengan meniatkan atas nama orang yang sudah wafat –insyaAllah- tetap memberikan manfaat kepada orang yang sudah wafat tersebut, termasuk juga untuk orang yang membantu menunaikannya. Hal itu senada dengan hadis shahih berikut عن عائشة رضي الله عنها أن رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وسلم إن أمي افتلتت نفسها، وأظنها لو تكلمت تصدقت، فهل لها أجر إن تصدقت عنها؟ قال “نعم”. Artinya Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab “Tentu”. HR Bukhari Hadis ini adalah salah satu argumentasi kebolehan berwakaf atau amal lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah wafat, dan sejatinya tidak terbatas pada orang tua saja. Wallahu A’lam. Dijawab oleh Ustadz Zul Ashfi Wakaf untuk Ibu, sedekah jariyah pahala kebaikan tiada habis Ibu senantiasa membahagiakan anak dan keluarganya, kini giliranmu sebagai harapan ibu untuk membuatnya senang. Caranya dengan memberikan hadiah wakaf untuk Ibu. Baca juga Hafsah Binti Umar, Perempuan Terkemuka Penjaga Mushaf Pertama di Dunia Hadiahmu mungkin belum mampu untuk mewakili semua usaha ibu untuk membesarkanmu, walaupun begitu ibu tetap senang dan bersyukur sama anak solih dan solihah sepertimu. Seperti kisah di video ini. Yuk, ditonton sebentar! Ingatlah sosok yang telah tiada dengan wakafmu. Wakaf yang diatasnamakan ibumu, kemanfaatan wakaf tersebut InsyaAllah akan mengalirkan pahala terus menerus kepada ibu. Yuk, sahabat sama-sama kita hadiahkan kado terbaik untuk ibu dengan klik wakaf sekarang di sini atau di banner bawah, ya!
Wakaf Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Pertanyaan . Orang tua kami sudah meninggal, kami merasa belum mampu membalas kebaikan dan jasa mereka. Sekarang ini kami diberikan sedikit kelebihan rejeki, kami ingin berwakaf untuk orang tua kami, apakah pahala wakaf kami ini dapat sampai kepada orang tua kami? Jawaban . Amal sholeh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk diberikan oleh orang yang sudah sudah mati Insya Allah diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan hal tersebut, diantaranya adalah hadits di bawah ini . Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"? Rasul SAW menjawab "Ya", Saad berkata "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada orang tuanya atau saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Demikianlah di dalam Islam, Allah memberikan banyak peluang untuk berbuat baik/berbakti kepada orang tua atau saudara muslim lainnya walaupun mereka sudah meninggal dunia, Insya allah mereka akan merasakan nikmatnya pahala dari Allah karena amal sholeh kita. Hukum Menghadiahkan Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah Misalnya, seseorang mewakafkan mushaf Al-Quran pada masjid dan dia menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Di dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan bahwa Ibnu Umar telah berkata sebagai berikut;. Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Karena itu, boleh menghadiahkan pahala wakaf dan lainnya untuk orang yang sudah meninggal. Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Yuk Bersedekah untuk Mendiang Orang Tua Tercinta Sebagai seorang anak, tentu kita akan bersedia untuk melakukan apapun demi menunjukkan rasa cinta, kasih sayang, dan bakti kepada orang tua. An Nisa 36Tetapi, tidak semua dari kita diberikan kesempatan untuk berbakti lebih lama kepada orang tua tercinta. Sebuah ketentuan yang tidak bisa kita tolak karena mutlak kuasaNya.“Diriwayatkan dari Ibn Abbas Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Kamu bisa bersedekah jariah atas nama orang tua melalui program sedekah Sumur, pembangunan masjid, dan mushaf AlQuran. Insya Allah sedekah-sedekah ini mengalirkan pahala yang tidak putus bagi orang tua segera bersedekah atas nama orang tua tercinta sebagai tanda bakti dan cinta kita kepada mereka meski telah tiada sembari berdoa agar Allah menempatkan mereka di Yaa Rabbal Alamiin. WAKAF HADIAH UNTUK ORANG TUA Wakaf sendiri merupakan amal perbuatan yang memisahkan harta bendanya untuk kepentingan umat. Wakaf sendiri sudah ada dan termasuk amalan yang dianjurkan oleh Nabi sejak dulu. Allah SWT dan Rasul – Nya mewajibkan atas siapa saja untuk menyayangi orang tuanya. Saat itu ibunya meninggal dunia, dan ia sedang tidak berada ditempat , lalu ia datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada ditempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ?”. Kemudian Sa’ad berkata “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya“. Misal jika sahabat sedang punya rezeki lebih dan kalau memberikan berupa uang tunai kepada mereka tidak terlalu memerlukan maka memberikan hadiah wakaf adalah solusinya, karena pahalanya yang mengalir terus. Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal. bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf bila ada. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal. WAKAF UNTUK IBU Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban bagi semua anak. Sebab orang tua yang sudah merawat dan membimbing kita hingga dewasa. Nabi Saw menjawab, Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, Kemudian siapa lagi?’ Nabi Saw menjawab, Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, Kemudian siapa lagi? Imam Al-Qurthubi menjelaskan Hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang terhadap seorang ibu, harus tiga kali lipat besarnya dibandingkan terhadap seorang ayah. Dengan demikian, berkat peran Ibu, pengorbanannya, maka sebagai anak wajib berbakti kepada orang tua, terlebih kepada seorang Ibu, wajib menyayanginya sampai akhir hayat. Manfaat dan hikmah berwakaf Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal. Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain. Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak "Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara.". Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Buya Yahya Sarankan Ini. Niat utama saat bersedekah adalah memberikan seluruh pahala sedekah kepada orang tua yang telah meninggal. Dengan begitu, orang tua yang telah meninggal tetap akan mendapatkan pahala sedekah. "Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara. Baca Juga Amalan untuk Melunasi Hutang Menurut Syekh Ali Jaber. Dalam kisah Syeikh Ibnu Utsaimin saat ditanya oleh pemuda apakah ia boleh bersedekah dengan mengatasnamakan ayah atau ibunya yang sudah lama meninggal dunia. Di sebuah majelis ilmu, Buya Yahya menyatakan bahwa sedekah untuk pondok pesantren menjadi sedekah terbaik yang dapat mendatangkan amal jariyah karena pondok pesantren merupakan tempat dimana orang belajar agama. Sedekah kepada pondok pesantren dapat mendatangkan banyak kebaikan dari Allah SWT terlebih menyedekahkan warisan orang tua yang sudah meninggal. Baca Juga Amalan Agar Rezeki Lancar Menurut Syekh Ali Jaber. Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah? Intisari Jawaban. Wakaf telah lama hidup di dalam masyarakat Indonesia, dan telah menjadi bagian dari hukum positif dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Seseorang yang berwakaf wakif, maka ia telah melepaskan hak kepemilikannya atas harta benda yang diwakafkan itu. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, sehingga dalam kasus Anda, ahli waris wakif tidak bisa atau tidak berhak mengambil tanah wakaf itu kembali membatalkan wakaf. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
SyaikhMuhammad Al Utsmani R ahimahumullah memberikan pendapat tentang dibolehkanya kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurutnya terdapat tiga macam uraian terkait jawaban ini, yakni: Berniat agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berkurban bersama dengan orang yang masih hidup. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal
Seperti ditulis UAS di halamannya ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh ber kurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh ber kurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut. Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya. "Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin," "Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya ber kurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi. Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. "Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya. Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut. Baca juga Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Anjuran Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
.